I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap hari kita memerlukan makanan
untuk mendapatkan energi (karbohidrat dan lemak) dan untuk pertumbuhan sel-sel
baru, menggantikan sel-sel yang rusak (protein). Selain itu, kita juga
memerlukan makanan sebagai sumber zat penunjang dan pengatur proses dalam
tubuh, yaitu vitamin, mineral, dan air.
Sehat tidaknya suatu makanan tidak
bergantung pada ukuran, bentuk, warna, kelezatan, aroma, atau kesegarannya, tetapi
bergantung pada kandungan zat yang diperlukan oleh tubuh. Suatu makanan
dikatakan sehat apabila mengandung satu macam atau lebih zat yang diperlukan
oleh tubuh. Setiap hari, kita perlu mengonsumsi makanan yang beragam agar semua
jenis zat yang diperlukan oleh tubuh terpenuhi. Hal ini dikarenakan belum tentu
satu jenis makanan mengandung semua jenis zat yang diperlukan oleh tubuh setiap
hari.
Supaya orang tertarik untuk memakan
suatu makanan, seringkali kita perlu menambahkan bahan-bahan tambahan ke dalam
makanan yang kita olah. Bisa kita perkirakan bahwa seseorang tentu tidak akan
punya selera untuk memakan sayur sop yang tidak digarami atau bubur kacang hijau
yang tidak memakai gula. Dalam hal ini, garam dan gula termasuk bahan tambahan.
Keduanya termasuk jenis zat aditif makanan. Zat aditif bukan hanya garam dan
gula saja, tetapi masih banyak bahan-bahan kimia lain. Penambahan
tersebut bisa berbahaya bagi
kesehatan manusia baik secara sengaja
maupun tidak sengaja yaitu umumnya apabila bahan makanan ditambahkan zat
aditif yang bersifat sintetis.
Dalam prakteknya masih
banyak produsen pangan
yang menggunakan bahan tambahan
yang beracun atau berbahaya bagi
kesehatan yang sebenarnya tidak
boleh digunakan dalam makanan. Hal ini
disebabkan karena ketidaktahuan produsen pangan, baik
mengenai sifat-sifat dan
keamanan maupun mengenai
peraturan tentang bahan tambahan makanan.
Karena pengaruh terhadap kesehatan umumnya tidak langsung dapat dirasakan
atau dilihat, maka produsen seringkali tidak menyadari penggunaan BTP yang
tidak sesuai dengan peraturan. Penyimpangan atau pelanggaran mengenai
penggunaan sering dilakukan oleh produsen pangan, yaitu:
1.
Menggunakan bahan tambahan yang dilarang untuk makanan.
2.
Menggunakan BTP melebihi dosis yang diizinkan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI
No. 235/MenkesPerNi/1979 tanggal 19 Juni 1979 mengelompokkan food
additive menurut fungsinya, yaitu: (1) antioksidan dan antioksidan sinergis,
(2) anti kumpal, (3) pengasaman,
penetral dan pendapar, (4) enzim, (5) pemanis buatan, (6) pemutih dan pematang,
(7) penambah gizi, (8) pengawet, (9) pengemulsi, pemantap dan pengental, (10)
pengeras, (11) pewarna alami dan sintetik, (12) penyedap rasa dan aroma, (13)
sekuestren dan (14) bahan tambahan lain.
Pada makalah inilah penulis hanya akan memaparkan lebih jauh tentang salah satu jenis zat aditif yakni zat
penyedap rasa dan aroma serta penguat rasa.